Monday - Saturday, 8AM to 10PM
Call us now 07477326064 / WA : 081367261371

SOSIALISASI VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA INDIVIDU PESERTADIDIK TINGKAT AKHIR Februari 2021

TUJUAN VERIFIKASI DAN VALIDASI INDIVIDU PESERTA DIDIK

Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik dilakukan dalam rangka persiapan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 selama masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik dimaksudkan untuk memastikan kebenaran data peserta didik tingkat akhir, meliputi:

  1. Data master peserta didik (NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin);
  2. Data atribut peserta didik, meliputi:
    1. Data Ibu (NIK dan nama);
    2. Data Ayah (NIK dan nama); atau
    3. Data Wali (NIK dan nama); dan
    4. Data Spasial tempat tinggal peserta didik.

 

DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia;
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: PER/15/M.PAN/7/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi;
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (DAPODIK);
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik;
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 sebagaimana telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan;
  • Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data; dan
  • Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 470/3162/SJ tanggal 15 Mei 2020 tentang Penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud.

 

TUGAS PESERTA DIDIK, SATUAN PENDIDIKAN DAN DINAS PENDIDIKAN DALAM VERVAL DATA INDIVIDU PESERTA DIDIK

Dalam Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik, satuan pendidikan memiliki tugas untuk menyetujui/menolak pengajuan perbaikan data dari peserta didik. Data individu peserta didik yang harus dipastikan kebenarannya oleh satuan pendidikan dalam melakukan approval meliputi:

  1. Data master peserta didik (NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin);
  2. Data atribut peserta didik, meliputi:
    • Data Ibu (NIK dan nama);
    • Data Ayah (NIK dan nama); atau
    • Data Wali (NIK dan nama); dan
    • Data Spasial tempat tinggal peserta didik.

 

CARA VERVAL DATA INDIVIDU PESERTADIDIK TINGKAT AKHIR

 Link Verval Peserta didik tingkat akhir : https://nisn.data.kemdikbud.go.id.

selengkapnya bisa di download di sini

Komentari Tulisan Ini
Kepala Sekolah
Nur Afni Isnaini, S.Pd

Bismillahirohmanirrohim Assalamu alaikum  Warrahmatullahi Wabarakatuh Puji syukur kehadirat Allah yang Maha Rahman dan Rahim, karena atas izinnya maka web SMP…

Iklan
kangen water spensa Andai Motoin